KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS

  1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) SUMERTADANA & REKAN seperti yang disebutkan dalam laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelahaan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas.
  1. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang dimaksud disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai yang dicantumkan pada laporan Penilaian. Kami KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) SUMERTADANA & REKAN tidak bertanggung jawab kepada pihak selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul.
  1. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
  1. Kami KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) SUMERTADANA & REKAN telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian – bagian dari properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) SUMERTADANA & REKAN tidak memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.
  1. Kami KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) SUMERTADANA & REKAN tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa pembangunan.
  1. Kami KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) SUMERTADANA & REKAN tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
  1. Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk kemudahan visualisasi saja. Kami KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) SUMERTADANA & REKAN tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak bertanggung jawab mengenai hal ini.
  1. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari Rencana Umum Tata Ruang Kota. Kecuali diinstruksikan lain, kami KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) SUMERTADANA & REKAN beranggapan bahwa properti yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan – pembatasan dan properti maupun kondisi penggunaan baik saat ini maupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan – peraturan yang berlaku.
  1. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan data yang diberikan Pemberi Tugas dan/atau Pengguna Laporan. Oleh karena itu, kami KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) SUMERTADANA & REKAN tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan properti secara rinci, melainkan didasarkan kepada data sertifikat, gambar bangunan dan data lainnya yang diterima dari Pemberi Tugas.
  1. KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) SUMERTADANA & REKAN maupun para penilai dan karyawan lainnya tidak mempunyai kepentingan financial terhadap aset yang dinilai dan hasil dari penilaian yang dilakukan.
  1. Biaya penilaian ditentukan berdasarkan hari-orang (man-day) dan bukan ditentukan berdasarkan besarnya nilai yang tercantum dalam Laporan Penilaian.
  1. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah/non Pemerintah antara lain, rezoning, pelebaran jalan, market condition dan sebagainya bukan menjadi tanggung jawab KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) SUMERTADANA & REKAN.
  1. KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) SUMERTADANA & REKAN oleh karena penafsiran ini, tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada pihak lain maupun kesaksian atau kehadiran dalam suatu perkara pengadilan atau Instansi Pemerintah lainnya yang berhubungan dengan aktiva tetap yang dinilai kecuali perjanjian telah dibuat sebelumnya.
  1. KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) SUMERTADANA & REKAN tidak memperbolehkan penggunaan seluruh, sebagian ataupun sebagai rujukan dari Penilaian dari Laporan ini dalam dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam bentukapapun juga tanpa ijin tertulis dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) SUMERTADANA & REKAN.
  1. Laporan Penilaian dianggap sah apabila dilengkapi dengan cap (seal) dan tanda tangan asli dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) SUMERTADANA & REKAN.
error: Content is protected !!