KJPP : Pembebasan Lahan

Mengulas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012

TAG: KJPP PEMBEBASAN LAHAN// Pembangunan dalam rangka kepentingan orang atau yang bersumber pada Konsep kepentingan publik merupakan salah satu tugas penting dari pemerintah baik secara regional mappun pusat, hal ini sangat penting guna memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat banyak secara luas maupun secara terbatas secara kedaerahan.

Bertolak pada hal tersebut pentingnya pembangunan untuk kepentingan publik yang menyangkup pada kepentingan umum dituangkan oleh pemerintah republik Indonesia kedalam  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berasasdasarkan undang-undang tersebut maka Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum juga bertujuan utama untuk menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak.

TAG: KJPP PEMBEBASAN LAHAN

Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak.

Pengadaan tanah bukan semerta-merta dapat dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan kehendak apa yang diinginkan melainkan lebih kepada orientasi dan tujuan fungsi dari tanah (lahan) yang diperlukan sehingga tidak semata-mata lahan di perlukan untuk sekedar ‘hiasan’ bagi tata kota tapi memeliki fungsi penting untuk kepentingan orang banyak.

Ada pun objek-objek yang menjadi dibangun diatas tanah tersebut antara lain:

  1. Pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
  2. Infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
  3. Pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
  4. Jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
  5. Tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
  6. Rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah;
  7. Fasilitas keselamatan umum;
  8. Tempat pemakaman umum pemerintah/pemerintah daerah;
  9. Fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
  10. Cagar alam dan cagar budaya;
  11. Kantor pemerintah/pemerintah daerah/desa;
  12. Penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
  13. Prasarana pendidikan atau sekolah pemerintah/pemerintah daerah;
  14. Prasarana olahraga pemerintah/pemerintah daerah; dan
  15. Pasar umum dan lapangan parkir umum.

Pengadaan tanah bukan hanya saja dapat dilakukan oleh instansi pemerintah daerah mapun pusat tetapi juga dapat dilalukan oleh badan usaha milik negara, dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini kepemilikan tanah yang tadinya oleh masyarakat akan berpidah kepada instansi yang mengajukan pengadaan tanah tersebut, bilamana itu pemerintah daerah maka kepemilikan tnah akan diserahkan kepada pemerintah daerah, dan bilamana yang mengajukan permohonan itu adalah BUMN maka kepemilikan tanah tersebut akan jatuh kepada badan usaha tersebut.

TAG: KJPP PEMBEBASAN LAHAN//

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum memiliki 4 tahap antara lain:

  1. Perencanaan
  2. Persiapan
  3. Pelaksanaan
  4. Penyerahan Hasil
  1. Perencanaan

Pada tahap paling awal ini Instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, Yaitu didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.

Perencaan tersebut harus disusun kedalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, yang paling sedikit memuat:

  1. Maksud dan tujuan rencana pembangunan
  2. Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan nasional dan daerah
  3. Letak tanah
  4. Luas tanah yang dibutuhkan
  5. Gambaran umum status tanah
  6. Perkiraan waktu pelaksanaan pengadaan tanah
  7. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan
  8. Perkiraan nilai tanah
  9. Rencana penganggaran.

Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah diatas disusun oleh Instansi yang memerlukan tanah berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lalou diserahkan kepada pemerintah provinsi dimana tanah yang akan diperlukan

  1. Persiapan

Tahap persiapan dibagi Kembali menjadi 3 tahap, yaitu

  • Pemberitahuan rencana pembangunan, tahap ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang rencana lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum, baik langsung maupun tidak langsung.
  • Pendataan awal lokasi rencana pembangunan, tahap ini meliputi kegiatan pengumpulan data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberitahuan rencana pembangunan. Hasil pendataan awal lokasi rencana pembangunan inilah yang nantinya digunakan sebagai data untuk tahap konsultasi publik

Tahap konsultasi publik dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak serta dilaksanakan di tempat rencana pembangunan Kepentingan Umum. Tahap ini paling lama dilaksanakan selama 60 hari kerja dan dapat ditambah 30 hari kerja lagi bila ada pihak yang  berkeberatan, dan seandainya masih ada pihak yang berkeberatan maka Instansi yang memerlukan tanah melaporkan keberatan dimaksud kepada gubernur setempat.

Gubernur yang menerima laporan tersebut kemudian akan membentuk tim untuk melakukan kajian atas keberatan rencana lokasi pembangunan, ti ini terdiri dari:

  1. Sekretaris daerah provinsi atau pejabat yang ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota;
  2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sebagai sekretaris merangkap anggota;
  3. Instansi yang menangani urusan di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota;
  4. Kepala kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia sebagai anggota;
  5. Bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota; dan
  6. Akademisi sebagai anggota.

Tim ini bertugas menginventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan lalu melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan. Rekomendasi ini yang mendasari pengambilan keputusan oleh gubernur mengeluarkan surat diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana lokasi pembangunan, bila keberatan ditolak maka pembangunan akan dilanjutan dan bila sebalikanya keberatan diterima maka gubernur memberitahukan kepada Instansi yang memerlukan tanah untuk mengajukan rencana lokasi pembangunan di tempat lain.

Sementara dari sisi Pihak yang Berhak dapat menyampaikan keberatanya terhadap penetapan lokasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dan seandainya masih keberatan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Proses penetapan ini lokasi paling lama dilaksanakan selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

TAG: KJPP PEMBEBASAN LAHAN

3.  Pelaksanaan Pengadaan Tanah

Tahap pelaksanaan ini dapat dilaksanakan bila pihak-pihak yang berhak dan terdampak serta intansi telah menemui kesepakatan mengenai lokasi pengadaan tanah, tahap ini terdiri atas:

  1. Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
  2. Penilaian Ganti Kerugian;
  3. Musyawarah penetapan Ganti Kerugian;                  
  4. Pemberian Ganti Kerugian; dan
  5. Pelepasan tanah Instansi.
  1. inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

tahap ini adalah proses pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah dan pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. hasil inventarisasi dan identifikasi meliputi subjek hak, luas, letak, dan peta bidang tanah Objek Pengadaan Tanah

Pengumuman hasil inventarisasi dan meliputi subjek hak, luas, letak, dan peta bidang tanah Objek Pengadaan Tanah. diumumkan secara bertahap, parsial, atau keseluruhan di kantor desa/kelurahan, kantor kecamatan, dan tempat Pengadaan Tanah dilakukan.

  1. Penilaian Ganti Kerugian

Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai meliputi: tanah,  ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan /atau kerugian lain yang dapat dinilai. Sementara Pemberian Ganti rugi sendiri dapat diberikan dalam bentuk: uang; tanah pengganti, permukiman Kembali kepemilikan saham; atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

  1. Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian

Tahap ini dilaksanakan setelah hasil penilaian dari Penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan,  Selanjutnya Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan Pihak yang Berhak untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian. Hasil kesepakatan dalam musyawarah inilah yang niantinya menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak  dan dimuat dalam berita acara kesepakatan.

Dalam tahap musyawarah ini tidak serta merta pihak-pihak baik yang berhak ataupun instani yng memerlukan tanah dapat menerima kesepakatan tentang nominal gantirugi oleh karena itu bila seandainya tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dan bilamana putusan pengadilan negeri masih menuai keberatan juga maka pihak berkeberatan dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  1. Pemberian Ganti Kerugian

Pemberian Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah nantinya akan diberikan langsung kepada Pihak yang Berhak, selain itu juga disisi Pihak yang Berhak ada kewajiban  yang harus ditaati yaitu:

  • Melakukan pelepasan hak; dan
  • Menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan yang akan menjadi satu-satunya alat bukti yang sah menurut hukum dan tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari.

Tahap ini adalah tahap terahir dalam proses Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Lembaga Pertanahan akan  menyerahkan hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah setelah pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dan Pelepasan Hak telah dilaksanakan dan/atau pemberian Ganti Kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri setelah tahap ini Instansi yang memerlukan tanah dapat mulai melaksanakan kegiatan pembangunan.

Demikianlah tahap demi tahap pengadaan tanah untuk kepentingan umum sementara untuk pendaanaan tersebut dijelasakan sebagai berikut.

TAG: KJPP PEMBEBASAN LAHAN

SUMBER DANA PENGADAAN TANAH

Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apabila Dalam hal Instansi yang memerlukan tanah Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Pengadaan Tanah sebagaimana yang dijelaskan diatasmeliputi dana:

  1. Perencanaan
  2. persiapan
  3. pelaksanaan
  4. penyerahan hasil
  5. administrasi dan pengelolaan; dan
  6. sosialisasi

Jadi seandaninya sebuah instyasni arayu Lembaga memerlukan tanah maka akan menaggung biaya mulai dari tahapan paling awal hingga tahap terakhir.

Demikian ulasan singkat mengenai Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012,  kami berusaha menyajikan pasal-pasal dalam sumber tersebut denga cara beruntun dengan harapan anda dapat memahami Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tanpa harus terpisah-pisah oleh pasal, namuan bilamana anda ingin memahami konsep Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 sangat kami sarankan untuk membaca atau mengunduh dokumen tersebut pada link yang kami taukan dibawah ini.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012

Anda bingung menetapkan biaya ganti dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum?,

kami KJPP SDR siap memberikan layanan terbaik kepada anda, mulai dari tahap perencanaan maupun konsultasi kami siap menjadi parter anda.

Dengan lisensi dari kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan,

Apa itu isensi penilai petanahan?

Adalah kewenangan yang diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan penghitungan nilai objek pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya. (Akan Kami Bahas Pekan selanjutnya: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020)

Masih Bingung?, ingin konsultasi cara kerja dan biaya?, hubungi nomor berikut atau klik WA, senantiasa kami ingatkan bahwa KONSULTASI GRATIS.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!