Konsep Aset Properti

Konsep Aset Properti

Konsep Aset Properti, Istilah aset dapat berarti kekayaan (harta kekayaan) atau aktiva atau property. Dalam terminologi akuntansi, aset adalah sumber daya yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh suatu badan usaha atau pemerintah secara historis dan manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, serta dapat diukur dalam satuan uang. Hak kepemilikan dari aset bersifat tidak berwujud. Properti adalah konsep hukum yang menyangkut kepentingan, hak dan keuntungan yang berkaitan dengan suatu kepemilikan. Properti terdiri atas hak kepemilikan, yang memberikan hak kepada pemilik untuk suatu kepentingan tertentu atau sejumlah kepentingan atas apa yang dimilikinya. Berdasarkan konsep hukum tersebut, properti dapat disebut sebagai benda, meliputi benda bergerak dan benda tidak bergerak, baik yang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (intangible), yang memiliki nilai tukar atau dapat membentuk kekayaan.

Istilah lain yang berkaitan dengan pengertian aset atau properti adalah real estat, real properti dan personal properti. Pengertian real estat berbeda di berbagai negara. Real estat menurut SPI 2007 (Standar Penilaian Indonesia) dirumuskan sebagai tanah secara fisik dan benda yang dibangun oleh manusia yang menjadi satu kesatuan dengan tanahnya. Pengertian real estat disini berarti aset berwujud (tangible asset). Real properti merupakan penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah (hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu), semua kepentingan (interest) dan manfaat (benefit) yang berkaitan dengan kepemilikian real estat. Real properti biasanya dibuktikan dengan bukti kepemilikan (sertifikat atau suratsurat lain) yang terpisah dari fisik real estat. Real property adalah konsep non fisik (konsep hukum). Sedangkan Personal Property meliputi kepemilikan pada suatu benda berwujud atau tida berwujud yang bukan merupakan real estat.

Bendabenda ini tidak secara permanen menjadi satu kesatuan dengan real estat dan secara umum memiliki sifat dapat dipindahkan. Dalam rangka pengelolaan aset negara, pengertian aset negara adalah bagian dari kekayaaan negara yang terdiri dari barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban APBN serta dari perolehan lain yang sah, tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan (dikelola BUMN) dan kekayaan Pemerintah Daerah (Siregar, 2004 : 5859). Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah menentukan bahwa barang milik negara/daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Keberadaan suatu aset negara harus dicatat dan dilaporkan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang berlaku. Perlunya mengetahui pengertian dari aset negara, dapat dirujuk suatu klasifikasi Aset Tetap berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005), Pernyataan Nomor 7 adalah tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya dan Konstruksi dalam pengerjaan. Konsep Aset Properti

Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria :

  1. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan
  2. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
  3. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas, dan
  4. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

Berkaitan dengan aset negara, umumnya aset-aset yang dimiliki/dikuasai dan dioperasikan oleh pemerintah/negara disebut aset publik atau Public Ownership.

Karakteristik aset/barang publik adalah :

  1. Tidak bersaing dalam konsumsinya (nonrival in consumption),
  2. Tidak ekslusif (non exlusion),
  3. Mengakibatkan manfaat eksternal bagi banyak orang, tidak dapat dibagi dalam satuansatuan tertentu kepada konsumen, manfaatnya dinikmati secata kolektif oleh seluruh populasi.

Sedangkan kategori aset publik berdasarkan kaidah internasional meliputi:

  • Aset operasional, yaitu aset yang dipergunakan dalam operasional perusahaan atau pemerintah secara berkelanjutan dan/atau dipakai pada masa datang.
  • Aset non operasional, yaitu aset yang tidak merupakan bagian integral dari operasional perusahaan atau pemerintah dan diklasifikasikan sebagai aset berlebih. Aset berlebih adalah aset non integral yang tidak dipakai untuk penggunaan secara berkelanjutan atau mempunyai potensi untuk digunakan di masa yang akan datang dan karena itu bersifat surplus terhadap persyaratan operasional.
  • Aset infrastruktur, yaitu aset yang melayani kepentingan publik, biaya pengeluaran dari aset ditentukan dari kontinuitas penggunaan aset bersangkutan.
  • Aset komunitas (Community asset), sebenarnya adalah aset milik pemerintah dimana penggunaan aset tersebut secara terus-menerus, umur ekonomis atau umur gunanya tidak ditetapkan dan terkait kepada pengalihan yang tidak terbatas (tidak dapat dialihkan).

Konsep Aset PropertiUntuk aset-aset yang termasuk aset komunitas dan aset infrastruktur, pada umumnya dapat termasuk ke dalam aset operasional yang bersifat khusus. Aset khusus atau properti dengan tujuan khusus (special purpose property) atau properti yang dirancang khusus (specially designed property), yaitu properti yang sifatnya khusus, jarang terjadi, kalaupun pernah dijual di pasar terbuka untuk satu penggunaan tertentu sebagai kelanjutan penggunaan yang ada. Sifat khusus berasal dari konstruksi, tata letak, ukuran atau lokasi dari properti tersebut atau kombinasinya, atau karena penempatan berdasarkan sifat mesin dan peralatan yang mempengaruhi desain atau fungsi bangunan, atau tujuan dari pendirian bangunan itu sendiri. Contohnya adalah kilang minyak, pekerjaan kimia, pembangkit tenaga listrik, jalan, lintasan kereta api, stasiun kereta api, jembatan, saluran air, fasilitas sosial dan umum lainnya, yang jarang menjadi obyek dari transaksi pasar dan tidak memiliki penggunaan lain yang memungkinkan di masa datang. Kebanyakan properti pemerintah selalu berada pada kategori khusus.

Properti/aset bukan khusus (aset umum) adalah aset yang tersedia dengan permintaan yang umum, dengan atau tanpa penyesuaian, diperjual belikan atau sewa pada pasar terbuka untuk penggunaan yang ada atau yang serupa, maupun kondisi kosong sebagai tujuan investasi atau pengembangan. Contohnya adalah rumah, gedung, bangunan kantor, pompa bensin dan lain-lain. (Konsep Aset Properti)

1 thought on “Konsep Aset Properti”

  1. Apabila objeknya berupa hak kepemilikan sementara gimana mengukurnya pak, misalnya penguasaan tanah dan bangunan yang tinggal 2 tahun saja, atau hanya tinggal 4 tahun, terima kasih,

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!