Pengertian Penilaian Aset

Pengertian Penilaian Aset

Pengertian Penilaian Aset, Sampai saat ini sebagian besar masyarakat belum mengenal penilaian, dan faktor penyebabnya adalah karena penilaian adalah hal yang relatif baru bagi masyarakat umum, bahkan di lingkungan penilai sendiri masih banyak ditemukan keragu-raguan mengenai siapa sebenarnya yang bisa disebut sebagai penilai dan bagaimana mereka harus bersikap. Dalam kamus, Appraisal diartikan sebagai penilaian atau penaksiran begitu juga Valuation diartikan sebagai penilaian atau penaksiran. Jadi Penilaian dan Valuation diartikan sama.

Appraisal dan appraiser kedua istilah ini lebih banyak dipergunakan di Amerika Serikat, sedangkan istilah valuation dan valuers biasa dipakai di Inggris dan negara anggota persemakmuran (Commonwealth Countries). Yang paling diperhatikan dari kedua istilah tersebut adalah adanya suatu istilah yang tidak bisa dipisahkan yaitu pengertian Valuer dan Nilai.

Dari beberapa pengertian yang ada dapat digaris bawahi mengenai penilaian adalah sebagai berikut:

  • Penilaian merupakan sebuah opini (an opinon bukan judgment)
  • Penilaian juga merupakan suatu estimasi nilai (an estimated value)
  • Penilaian dlakukan pada hari yang ditentukan (as of specific date)
  • Penilaian berdasarkan kepada hasil analisis atas data pasar yang relevan (based on analysis of relevant market information).

Jadi penilaian (valuation/appraisal) pada dasarnya merupakan sebuah estimasi atau opini, walau sudah didukung oleh alasan dan analisis yang rasional sekalipun. Layak atau tidaknya suatu penilaian dibatasi oleh ketersediaan data yang cukup serta kemampuan dan obyektifitas si penilai (valuer/appraiser).

Yang menjadi masalah adalah untuk dapat memperoleh estimasi nilai property yang realistis, seorang penilai sulit untk menghindari subyektifitasnya. Karenanya untuk dapat menghasilkan etimasi nilai yang realistis dan meminimalkan subyektifitasnya seorang penilai harus memperhatikan bahwa tugas utamanya adalah mempertimbangkan seluruh fakta yang tersedia yang bersifat impersonal.

Penilaian pada prinsipnya merupakan suatu proses indikasi, melalui suatu pengetahuan atau metode tertentu terhadap suatu objek untuk suatu kepentingan atau tujuan tertentu. Penilaian aset perlu dibedakan dengan penilaian pada umumnya. Penilaian aset dilakukan khusus atas suatu aset (harta/benda) dari suatu entitas kepemilikan. Penilaian aset (appraisal/valuation) harus dipahami sebagai suatu proses ilmiah yang dilakukan seorang penilai untuk mendapatkan estimasi nilai suatu aset tertentu. Mengingat konsep aset yang dinilai adalah dalam konsep hukum yang mempunyai nilai ekonomis, maka indikasi nilai yang dihasilkan dari suatu penilaian dituangkan dalam satuan moneter. Penilaian merupakan ilmu praktis yang bersifat multi disiplin, karenanya kaitan dan dukungan ilmu pengetahuan lainnya sangat penting untuk dipahami oleh para penilai.

Beberapa bidang keilmuan yang sangat besar peranannya dalam menunjang bidang penilaian adalah ilmu ekonomi, ilmu Teknik dan ilmu Hukum. Dalam penilaian juga tidak lepas dari unsur subyektif seorang penilai yang berkaitan dengan pengalaman dan prediksi-prediksi tertentu. Sifat dari penilaian tersebut memberikan pengertian bahwa penilaian adalah gabungan antara ilmu pengetahuan dan seni (science and art) dalam mengestimasikan nilai dari sebuah kepentingan yang terdapat dalam suatu properti bagi tujuan tertentu dan pada waktu yang telah ditetapkan serta dengan mempertimbangkan segala karakteristik yang ada pada properti tersebut termasuk jenis-jenis investasi yang ada di pasaran (Hidayati dan Harjanto, hal. 8).

Pengertian Penilaian

Lalu apakah penting suatu penilaian dalam kehidupan.

Ya tentu sangat penting, penilaian merupakan salah satu unsur penting dalan operasional kehidupan masyarakat modern. Bidang-bidang yang lain yang membutuhkan dukungan jasa penilaian seperti:

  1. Studi kelayakan
  2. Aplikasi untuk sektor keuangan
  3. Pajak property (PBB)
  4. Biaya transaksi properti
  5. Laporan perusahaan
  6. Prospectus investasi
  7. Tariff pengembangan kondominium
  8. Prosedur likuidasi (Kebangkrutan)
  9. Ganti rugi pembebasan lahan (Properti)
  10. Sengketa hukum atas proprti
  11. Manajemen aset yang efisien

Sebenarnya mengestimasi nilai seuatu properti telah dilakukan sejak jaman sebelum Indonesia merdeka, namun saat itu penilaian yang dilakukan tanpa kualifikasi formal. Saat ini penilaian di Indoensia bahkan di dunia pada umumnya sudah dilakukan secara profesioanl dalam ruang lingkup komersial dan bahkan sudah menjadi sebuah profesi. Hal atau faktor yang mendorong kebangkitan penilaian dan penilaian dijadikan sebagai profesi di Indonesia adalah semenjak terjadinya krisis moneter di Indonesia pada tahun 1998.

Kebangkitan penilaian secara professional di Indonesia melibatkan pemerintah antara lain dalam bidang tata kota, pajak properti, pembangunan infrastruktur seperti misal jalan kereta, jalan raya, kanal dan pembangunan bidang lainnya yang mana memerlukan akuisisi property pribadi dan pebayaran konpensasi yang wajar. Aktivitas tersebut tentunya memerlukan tenaga penilai yang profesioanl dan kompeten.

Pengertian Penilaian Aset

1 thought on “Pengertian Penilaian Aset”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!