Alur Proses Pengerjaan Laporan

alur proses pengerjaan laporan

Proses Pengerjaan Laporan Penilaian

            Sebagian penguna jasa KJPP Seringkali  bingung dengan alur proses pengerjaan laporan penilaian, hal ini wajar terlebih ketika baru pertamakali menggunakan jasa KJPP, kendala yang sering terjadi adalah ketika penguna jasa abu-abu dengan apa yang Penilai KJPP kerjakan.

          Bagaimana cara KJPP menghasilkan laporan? 

          Apa saja proses yang penguna jasa lalui setelah memiliki kelengkapan berkas/dokumen dan bersiap menghubungi KJPP?

             Pengerjaan laporan penilaian aset melewati beberapa proses hingga bisa menghasilkan opini nilai yang sesuai dengan proisip Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (High and Best Use), KJPP SDR senantiasa memberikan pelayanan kualitas prima guna memuaskan pengguna jasa terhadap setiap layanan yang KJPP SDR Tawarkan.

           Adapun tahap-tahap pengerjaan laporan penilaian seperti alur gambar diatas, dan berikutnya di bawah akan dipaparkan secara Terperinci sesuai dengan gambar.

  1. Data di Terima

           Data yang telah dipersiapkan sesuai dengan Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan, dapat dikirim melalui nomer WA yang tertera di website resmi KJPP SDR, bisa juga dikirim melalui Email Resmi KJPP SDR atau bisa sekalian diserahkan langsung ke alamat kantor KJPP SDR baik kantor pusat maupun cabang di seluruh Indonesia, untuk layanan tertentu yang telah disetujui sebelumnya Tim Admin Bersedia Menjemput berkas di loksai Calon pemberi tugas.  Perlu digaris bawahi pengirimian berkas sebelumnya telah melalui persetujuan dengan Tim Admin KJPP SDR dengan melakukan kontak dengan nomer yang telah disediakan.

  1. Cek Kelengkapan Data

           Data yang telah diterima akan di cek lagi oleh Tim Admin guna memastikan keabsahan dokumen/berkas yang pemberi tugas berikan, kelengkapan data akan sangat berpengaruh terhadap hasil penilaian sebab data yang kurang dapat menjadi faktor pengurang nilai dan bisa mengaburkan hasil penilaian, oleh karena itu Calon Pemberi Tugas diharapkan dapat mempersiapkan apabila ada dokumen/berkas yang kurang maka bersedia menglengkapinya, data yang diserahkan pula harus sesuai fakta sebab Tim Penilai akan mengasumsikan data dari Dokumen/berkas yang diserahkan Calon Pemberi Tugas adalah benar adanya.

  1. Penawaran

           Ketika Data baik dari dokumen/berkas telah sesuai maka Tim Admin akan memberikan Surat Penawaran, Dalam Surat Penawaran ini akan tertera

  1. Pemberi tugas dan pengguna laporan penilaian
  2. Objek yang akan dinilai, jenis dan nomer Dokumen pada objek, seta lokasinya.
  3. Maksud dan tujan penilaian
  4. Dasar nilai
  5. Biaya jasa penilaian dan jangka waktu pengerjaanya

Semua isi dari suarat penawaran ini didasarkan pada dokumen/berkas dan apa yang Calon Pemberi Tugas sampaikan, dan sesuai pula dengan standar yang berlaku termasuk dasar nilai dan Fee / biaya serta jangka waktu pengerjaan yang telah disesuaikan dengan standar baku yang ada, dapat ditanyakan langsung dengan Tim Admin KJPP SDR.

  1. YA/TIDAK

           Calon Pemberi Tugas dapat memilih sesuai dengan pertimbangan masing-masing ingin melanjutkan atau membatalkan penilaian, apabila calon pemberi tugas merasa sesuai dengan penawaran yang diberikan oleh Tim Admin KJPP maka akan ditindak lanjuti ke tahap selanjutnya, namun bila tidak maka semua berkas yang diserahkan ke Tim Admin Akan dikembalikan ke Calon Pemberi Tugas.

  1. Kontrak, Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)

            Setelah persetujuan dengan tanda tangan surat penawaran maka berikutnya adalah penandatanganan surat perjanjian kerjasama dari pihak KJPP dan Calon Pemberi Tugas, pada tahap ini calon pemberi tugas sudah berubah status menjadi Pemberi Tugas. Isi dari SPK hampir sama dengan Surat Penawaran (SP), Hanya saja disini lebih mendetail mengenai poin yang disebutkan di (SP)

  1. Pembayaran Uang Muka (DP)

            Pembayaran uang muka disepakati tergantung dengan isi dari Surat Perjanjian Kerjasama mengenai presentase yang harus dibayar dimuka, namun apabila telah menjadi rekanan KJPP SDR pembayaran DP biasanya tidak perlu cukup pelunasan di saat laporan diserahkan, Ayo Rekanan Dengan Kami

  1. Survei Aset

            Berkas selanjutnya diserahkan dari Tim Admin ke Tim Inspeksi Lapangan, tahap ini akan ada petugas dari KJPP mengecek langsung Aset yang akan dinilai, waktu pengecekan/inspeksi lapangan dapat disesuaikan oleh pemberi tugas setelah sebelumnya melakukan kordinasi dengan petugas dari KJPP, perlu digaris bawahi lagi waktu yang dimaksud tidak boleh melampaui yang telah disepakati di SPK.

            Dalam inspeksi aset diharapkan Pemberi Tugas turut hadir mendapingi Tim Inspeksi agar informasi yang disampaikan dan diterima sesuai dengan yang dibutuhkan oleh petugas inspeksi, namuan apabila berhalangan dapat diwakilkan dengan persetujuan sebelumnya.

  1. Pengerjaan Laporan

            Data-data yang diperoleh petugas akan diolah oleh Tim Penilai KJPP SDR sesuai dengan kondisi aset yang ditemi di lapangan, lamanya pengerjaan akan sesuai dengan isi dari surat perjanjian kerjasama, bisa 3,5 ,7 hari keja, hingga maksimal 14 hari kerja.

  1. Pelunasan Pembayaran

            Pemberi tugas akan dihubungi mengenai pelunasan pembayaran Fee oleh Tim Admin apabila laporan telah selesai dikerjakan oleh tim Penilai

  1. Cetak Laporan

            Laporan yang sudah selesai akan dicetak dan ditandatangani oleh Penilai Publik, Revewer, Penilai, dan Tenaga Inspeksi sebagai bukti bahwa laporan yang diberikan benar-benar memberikan opini nilai yang sesuai dengan keadadaan dari aset yang dimaksud dalam laporan.

  1. Laporan Diserahkan ke Pengguna

            Laporan yang telah selesai dapat diambil Pemberi Tugas ke Kantor KJPP atau diserahkan ke lokasi pemberi tugas oleh Tim Admin KJPP SDR.

            Proses yang dilalui untuk memperoleh laporan penilaian aset memang panjang namun Tim KJPP SDR senantiasa memberikan pendapingan pelayanan jasa terbaik dan tercepat kepada pengguna jasa sehingga proses tersebut tidak akan membebani pengguna jasa.   

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!