Persyaratan Dokumen KJPP

Perihal : Persyaratan Dokumen KJPP

          Dalam mengajukan permohonan kerja sama guna melaksanakan penilaian, KJPP Sumertadana dan Rekan memerlukan beberapa berkas/dokumen terkait sebagai Persyaratan Dokumen dalam proses penilaian dan administrasi pelaporan, maka dari itu adapun syarat berkas yang perlu dipersiapkan sesuai dengangan objek yang akan dinilai meliputi:

  1. Tanah Kosong : Cukup Fotocopy Setifikat,  Apabila ada kontrak kusus/sewa dengan pihak lain maka dilampirkan bukti kontrak sewanya.
  2. Tanah dan Bangunan : Fotocopy Setifikat dan IMB, asumsi bebas dari ikatan (kontrak dikuasai pihak lain dalam waktu yang lama).
  3. Propreti komersial (Hotel, SPBU, Restoran, Jalan Tol, Pelabuhan dan Sejenisnya): Legalitas (Bukti kepemilikan aset), laporan keuangan Audit 3 (tiga) tahun terakhir.
  4. Properti industri (Tambang, Dsb), Data minimal yang diperlukan: Legalitas (Bukti kepemilikan aset), Dokumen lain yang berkaitan dengan industri tersebut, dan laporan keuangan Audit 3 (tiga) tahun terakhir.
  5. Personal properti (Mesin, Peralatan Industri, Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya): Bukti kepemilikan seperti Invoice, BPKB, STNK, serta dokumen lainnya yang melekat pada personal properti tersebut.

Demikian persyaratan berkas/dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan peniaian, diharapkan bagi yang ingin bekerjasama dengan KJPP SDR telah melengkapi persyaratan tersebut sehingga proses penilaian dapat cepat terlaksanakan.

                                                                                                                           Hormat kami

 

                                                                                                Team Admin KJPP Sumertadana dan Rekan

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!