pembagian harta gono gini

Membagi Harta Gono-Gini

membagi harta gono-gini, bantuan jasa penilaian harta/aset

Pernahkah anda meminta kembali barang pemberian anda ke mantan?

                Pastinya tidak mengenakan bukan?, apalagi ketika anda tau pemberian anda sudah berahir ditempat sampah atau mungkin sudah hangus menjadi abu.

                Artikel kali ini tidak akan membahas hubungan romansa remaja tetapi lebih dari sekedar itu merujuk kepada jenjang ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974) tentang perkawinan, mengkhusus mengenai harta dalam hubungan Perkawinan

Harta Gono-Gini oleh khalayak umum diasumsikan sebagai harta yang diperoleh oleh pasangan suami-istri dalam ikatan perkawianan secara sah, lebih mendetail dijelaskan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam BAB VII tentang Harta Benda Dalam Perkawinan Pasal 35 Ayat 1 dan 2 maka Harta dapat dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Harta warisan yang Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan

Bagian nomer 1 yang selanjutnya disebut sebagai harta Gono-Gini.

Bagaimana jika terjadi perceraian?

                Dibawah pasal sebelumnya yakni Pasal 37 di jelaskan: ‘Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing’, hukum yang dimaksud adalah berdasarkan hukum agama, hukum adat, dan hukum lain-lainya.

                Pembagian harta Gono-Gini seringkali mengalami kendala ketika tidak tercapainya kesepakatan bersama dari kedua belah pihak baik dari mantan suami mapun mantan istri dalam membagi harta yang dimiliki sebelumnya secara adil dalam presentase yang sesuai, terlebih apabila sebelum pernikahakn tidak membuat perjanjian perkawinan , Pasal 29 mencatumkan hal tersebut.

                Membagi harta apalagi berupa aset berbentuk Real Property tentunya tidak mudah, bayangan seandainya sebuah Villa yang menjadi harta bersama harus dibagi akibat perceraian, pihak mantan suami menginginkan bagunan Villa yang dia biayai, sementara pihak istri menginginkan tanah dimana Villa berdiri yang merupakan haknya.

Apakah cara paling adil adalah mencabut bangunan tersebut dari tanahnya?

                Pastinya cara diatas tidak bijaksana serta menimbulkan biaya sangat fantastis, tentunya ada solusi yang lebih efektif yang dapat menegahi masalah diatas, KJPP bisa memberi bantuan jasa dengan mencari nilai total tanah beserta bangunanya, dalam laporan penilaian akan dicantumkan berapa indikasi nilai pasar dari tanah yang dihitung sebagai tanah kosong tanpa bangunan begitu pula indikasi nilai pasar bangunan tersendiri tanpa tersangkut paut oleh nilai tanah, sehingga pihak dalam sengketa dapat mengetahui berapa nilai yang sepadan dari aset mereka masing-masing dan apabila aset di jual, pembagian hak  dari hasil penjualan akan sesuai dengan haknya.

Bagaimana kalau harta yang dimaksud adalah kendaraan, benda eleoktronik, atau harta lainnya?

                Katagori kendaraan, mesin, forniture-perlengkapan rumah tangga dan sesuatu merunjuk kepada hak kepemilikan atas suatu benda bergerak di dalam bagian-bagian benda selain dari Real Estate (tanah bangunan secara fisik) masuk kedalam kategori Personal Property dan tentunya Penilai (KJPP) juga dapat memberikan jasa penilaian terhadap aset tersebut dengan nilai yang wajar sesuai dengan kondisi sehingga mempermudah dalam pembagiannya.

Seandainya selama dalam ikatan perkawinan suami-istri memiliki surat-surat berharga apa bisa KJPP menilainya?

                Saham, investasi, deposito, cek, wesel, dan sebagainya bahkan surat hutang sekalipun sering kali mengalami kendala saat akan dilakukan pembagian secara adil, dalam Materi Penilaian surat berharga digolongkan juga masuk kedalam Personal Property dan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 56 Tahun 2017 Pasal 5 Ayat 4 bahwasanya penilaian surat berharga masuk kedalam jasa penilaian bisnis dan penilai dari KJPP juga dapat menilainya.

                Kadangkala pembagian harta gono-gini menjadi runyam tatkala nilai pasar dari aset yang akan dibagi diberikan opini yang salah, ketika satu pihak menaksir harganya tinggi namun di pihak lain tidak percaya bahwa benda tersebut memiliki nilai yang dimaksud timbulah perdebatan mengenai berapa layaknya harga aset di pasaran, kadang konflik kepentingan membuat opini para pihak (suami/istri) tidak independen

                KJPP menawarkan kemudahan dengan memberi laporan penilaian berdasarkan analisis dan potensi pasarnya hingga nilai yang tercantum akan sesuai dengan pasar per tanggal penilaian, jadi tidak perlu lagi kedua belah pihak dalam pembagian harta gono-gini beradu argumen tentang nilai aset yang akan dibagi, serahkan kepada ahlinya.

 Masalah ruamah tangga memang selalu menjadi konflik yang rumit terlebih konflik berahir di pengailan, bercerai bukan pula perkara mudah banyak pertimbangan yang harus diambil sebelum ketok palu,  kadang rumah tangga miskin lebih mudah untuk pembagian harta bersama, karena harta bersama jumlahnya sedikit, rumah tangga yang hanya memiliki 1 unit kulkas tentu tidak perlu meminta KJPP (Penilai) menghitung nilai asetnya, tetapi rumah tangga kaya dengan jumlah harta yang melimpah sangat disarankan untuk menggunakan penilai independen (KJPP) baik untuk menilai aset, menjual aset atau pun membagi asetnya (pembagian harta bersama).

KJPP SDR sebagai salah satu KJPP di Indonesia siap memberikan layanan Jasa Penilaian Aset, kami mempunyai berbagai layanan bidang pekerjaan yang dapat diakses di halaman web Bidang Pekerjaan, atau dapat pula mengakses halaman pertama website kami untuk informasi yang lebih lanjut.

Ragu?, ingin konsultasi?, kami Tim Admin KJPP SDR siap menjawab keraguan anda, klik saja tombol hijau.

Artikel lainnya, untu yang belum paham Apa itu KJPP?, atau yang ingin mendalami tentang Dasar-Dasar Penilaian, dapat pula langsung memilik artikel yang sesuai di laman Artikel.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!